Asep Yani Taruna Kabag Hukum (Kiri Kemeja Putih) dan Akhmad Fahri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar- |
Asep Yani Taruna, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Banjar pada kegiatan menyampaikan tentang pentingnya pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut, katanya adalah untuk memastikan bahwa semua kalangan, terutama para jurnalis memahami peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga terkait informasi pajak dan retribusi dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki sektor pariwisata di Kota Banjar yang belum dikelola secara optimal.
"Jika potensi-potensi yang ada di Kota Banjar bisa dikelola secara optimal, maka akan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Banjar yang signifikan," ucapnya.
Diuraikannya bahwa selain mengoptimalkan pengelolaan objek wisata, Perda Nomor 23 tahun 2023 telah mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Banjar, diantara Pajak bumi dan Bangunan (PBB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak reklame. Selain itu, terdapat pajak yang dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman serta pajak hiburan. Oleh karena itu, kami mengingatkan bahwa Perda ini mencakup sanksi pidana dan administratif bagi yang melanggar.
Kegiatan sosialisasi ini, turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar serta Para Jurnalis dari berbagai media Massa yang diharapkan dapat membantu untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. (ASEP)
Posting Komentar