Masyarakat Natuna Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pembayaran Pajak Kendaraan


Masyarakat Natuna Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pembayaran Pajak Kendaraan

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzamari-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di wilayah Kepri.


Pemutihan pajak diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan HUT Provinsi Kepri ke-22.


Kepala UPTD Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Natuna, Alpiuzamari di Ranai mengatakan, program ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 5 September 2024.


Menurut Alpi, program ini sangatlah bermanfaat. Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat Natuna agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah.


“Waktunya cuma dua bulan. Saya berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Karena kedepannya belum tentu ada lagi,” tambahnya.


Dengan adanya program ini, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik kendaraan bermotor. Salah satunya pengurangan (diskon) pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.


Selain itu, juga ada pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain pada tahun berjalan.


“Program BBNKB-2 tetap berlanjut. Semoga masyarakat kita di Natuna memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotor,” tutupnya.


(Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama