Lima Pencuri di SDN Tandrawana 074039 Berhasil Ditangkap Polres Nias


Lima Pencuri di SDN Tandrawana 074039 Berhasil Ditangkap Polres Nias

Personel rilis di Mapolres Nias-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Sat Reskrim Polres Nias, berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian di SD Tandrawana 074039. 3 orang pelaku diantaranya adalah anak di bawah umur. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani , SH, S.IK, MH.di lobi Mapolres Nias, dalam keterangan pers. Jumat (23/ 8/2024).


Kasus pembongkaran SD Tandrawana 074039, yang terjadi pada hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul  01.00 Wib itu, Besoknya hari Senin (12/08/24 ) Kepala sekolah  Lestariani Zalukhu melaporkan ke SPKT Polres Nias. 


Dalam perkara itu, Kapolres  menerangkan bahwa setelah dibuat  LP  di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut.


" Dari hasil penyelidikan  ditemukan  Infocus dan Laptop di rumah EH ama  Dika, Desa Onozitoli  Sifaoroasi Gunungsitoli. Dari Keterangan EH ama  Dika  didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu,(15)  (Nama Samaran) anak di bawah umur, setelah Tim Opsnal mengamankan Badu,  dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa,  Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias. 


Lanjutnya, ke 5 tersangka itu melakukan pembobolan gedung SD  074039 Tandrawana dengan cara  menggergaji fentilasi pintu ruangan guru, yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian, dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain,  Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.


Pada kasus ini JZ als AMa Zeden dan AEZ diduga  turut serta  mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian. 


Barang Bukti yang disita dari Para pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp 90  Juta. 


" 5 pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara. "Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan. 


.(BZ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama