Personel rilis di Mapolres Nias- |
Kasus pembongkaran SD Tandrawana 074039, yang terjadi pada hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 01.00 Wib itu, Besoknya hari Senin (12/08/24 ) Kepala sekolah Lestariani Zalukhu melaporkan ke SPKT Polres Nias.
Dalam perkara itu, Kapolres menerangkan bahwa setelah dibuat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut.
" Dari hasil penyelidikan ditemukan Infocus dan Laptop di rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli. Dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu,(15) (Nama Samaran) anak di bawah umur, setelah Tim Opsnal mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias.
Lanjutnya, ke 5 tersangka itu melakukan pembobolan gedung SD 074039 Tandrawana dengan cara menggergaji fentilasi pintu ruangan guru, yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian, dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.
Pada kasus ini JZ als AMa Zeden dan AEZ diduga turut serta mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian.
Barang Bukti yang disita dari Para pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp 90 Juta.
" 5 pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara. "Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.
.(BZ)
Posting Komentar