Kapolres Anambas saat Pemusnahan - |
Dalam upaya memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di Aula Lobi Polres Kepulauan Anambas, Rabu ( 28/08/2024 )
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas AKP SM. Simanjuntak, KacabJari Natuna di Tarempa yang diwakili oleh Sari Simbolon, dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil barang temuan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi a.n. ARIF RAHMAN dan M.JAIS, dengan No : LP/A/08/NI/2024/SPKT.SATRES NARKOBA/RES ANAMBAS/ POLDA KEPRI, Tanggal 08 Juni 2024 di Desa Payalaman Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6,7092 (Enam Koma Tujuh Nol Sembilan Dua) gram.
"Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan pemusnahan pada hari ini menyelamatkan lebih kurang 135 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap 1 gram Sabu dikonsumsi oleh 20 orang,"Ujarnya
Lebih lanjut AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menambahkan Seperti yang kita ketahui bersama Kepulauan Anambas adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, Terletak di Laut Natuna Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari puluhan pulau kecil, dengan beberapa pulau utama seperti Siantan, Jemaja, dan Matak. Karena letaknya yang terpencil dan dekat dengan Jalur Perdagangan Internasional, sehingga pengawasan oleh aparat hukum menjadi lebih sulit.
Terangnya, kondisi geografis itu memudahkan penyelundup untuk bergerak tanpa terdeteksi karena keterbatasan akses transportasi, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lokasi yang sulit di jangkau oleh aparat penegak hukum. Hal ini membuat beberapa pulau di Anambas rentan dijadikan sebagai tempat transit atau penyimpanan narkoba sebelum dikirim ke wilayah lain di Indonesia atau negara tetangga.
"Saat ini Polres Kepulauan Anambas sudah dan sedang menangani 11 perkara dan 7 di antaranya sudah P-21 serta 4 Perkara lainnya sedang dalam proses ditingkat penyidikan,"Tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba, Karena Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa kita khususnya bagi generasi muda yang menjadi harapan semua.
Yuni S
Posting Komentar