Tamu undangan saat acara - |
Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan komunitas Honda Classic Banjar Patroman (HCBP) dan komunitas BIMAX tersebut dilaksanakan di Sport Center, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (7/8/2024).
Budhi Irawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya menyebutkan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya untuk pemberantasan rokok ilegal yang terus dilakukan Bea cukai.
"Melalui kegiatan Gebyar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kami meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Lanjutnya, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan di bidang cukai.
"Ciri-ciri yang dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Budhi Irawan.
Selanjutnya, Budhi Irawan mengungkapkan, bahwa barang sitaan berupa rokok Ilegal hasil razia pemberantasan kena cukai di wilayah Priangan Timur mencapai 2,5 juta batang.
"Ada sebanyak 2,5 juta rokok Ilegal yang berhasil kami sita itu dari wilayah Priangan Timur, hasil razia yang kami lakukan bersama petugas gabungan sejak Januari hingga Juli 2024," ucapnya lagi.
Diterangkan Budhi, Bea cukai dan Satpol PP se- Priangan Timur akan berkolaborasi untuk memusnahkan barang ilegal yang telah mereka amankan.Sebelumnya pada tahun 2023, Bea cukai telah memusnahkan 2,8 juta batang di Kabupaten Garut dan di Kota Banjar juga telah memusnahkan sekitar 1,7 juta batang.
"Untuk wilayah Priangan Timur relatif sedikit, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain," tambah Budhi Irawan.
(ASEP)
Posting Komentar