Bupati, Wabup, Sekda dan Pimpinan DPRD Natuna- |
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Senin (19/8/2024), rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dimulai dari Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PNR serta Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna).
Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yaitu tentang penyampaian Bupati Natuna pada pidatonya pada tanggal (12/8/2024) yang mengungkapkan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 1.303.284.891.056.99 atau mengalami kenaikan Rp 142.227.588.056.99 dari anggaran yang direncanakan sebelumnya sebesar Rp 1.161.057.303.000.00.
Adapun subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2024 diantaranya:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023;
4. Keadaan darurat dan mendesak, serta
5. Keadaan luar biasa
Setelah mencermati dan dibahas mendalam oleh setiap fraksi mengenai hal tersebut, secara umum dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan bahwa setiap fraksi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Natuna tahun 2024.
Kelima fraksi tersebut juga menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna agar RAPBD perubahan dan Ranperda ini betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD dan Perda yang dapat mensejahterakan masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Natuna.
Selain itu, Pemkab Natuna juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan mencari sumber-sumber pendapatan yang sah melalui kajian-kajian potensi yang ada di Kabupaten Natuna dengan didukung basis data yang konkrit dan valid sesuai dengan regulasi yang ada.
Selanjutnya, Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama, kemudian dilakukan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD Natuna kepada Bupati Natuna.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah tahun Anggaran 2024 ini disetujui dan disepakati bersama, diharapkan dengan Ranperda Perubahan APBD, pelaksanaan program kegiatan yang direncanakan dapat berjalan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik, sesuai dengan visi misi Bupati Natuna.
Rapat yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Natuna, Asisten Pemerintahan Natuna, Kepala OPD Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat serta wartawan.
(Dayat)
Posting Komentar