Wabup Natuna, Rodhial Huda sampaikan pidato - |
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Natuna yang diwakili oleh Wakil Bupati Natuna, menyampaikan pidato pengantar. Wabup menyampaikan, kebijakan perubahan anggaran dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan memerlukan pergeseran sehingga perlu dilakukan perubahan APBD 2024 dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
"Adapun subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2024 diantaranya:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023;
4. Keadaan darurat dan mendesak, serta
5. Keadaan luar biasa," kata Wabup.
Usai menyampaikan pidato tersebut pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif menandatangani kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Dayat)
Posting Komentar