Sosialisasi tahapan Pilkada - |
Digelarnya Kegiatan tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Nurhasanah, Kadiv Sumber Daya Manusia KPU Kota Banjar menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi itu merupakan kegiatan bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), maka materi yang disampaikan adalah Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
" Hal itu, disampaikan oleh mitra kerja kita, yaitu, Bawaslu Kota Banjar," ujarnya.
Lanjutnya, peran pemerintah adalah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 dan peran strategis antar lembaga dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Nurhasanah, kita sebagai penyelenggara Pilkada, membutuhkan kolaborasi dari beberapa instansi pemerintah, seperti Diskominfo yang merupakan Humas Pemerintah, kemudian Kecamatan, Desa/Lurah yang memiliki peran strategis, karena menurutnya, Pemerintah Camat, Desa dan lurah itu bersinggungan langsung dengan Pemerintah.
"KPU sebagai penyelenggara Pilkada tentunya membutuhkan Kolaborasi dengan beberapa instansi pemerintah," jelas Nurhasanah.
Terkait dengan pengaduan pelanggaran Netralitas ASN menurutnya, sejauh ini tidak ada. Kami berharap, mudah-mudahan di Kota Banjar tidak ada yang melaggar keterkaitan dengan Netralitas ASN," ucap Nurhasanah. (ASEP)
Posting Komentar