Tiga Pelaku Pemain Judi Online Olympus dan Mahyong Ditangkap Polisi Nias


Tiga Pelaku Pemain Judi Online Olympus dan Mahyong Ditangkap Polisi Nias

Para tersangka yang diamankan -
NIAS I KEJORANEWS.COM : 3 Orang pelaku judi online berinisial HBL, ASZ dan SL  diamankan Sat Resrkrim Polres Nias.


Mereka diamankan 3 tempat  berbeda, yakni, HBL als Ama Ken  (32 tahun) ditangkap di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 WIB, saat bermain  “Jenis Slot Gates of Olympus”. Kemudian ASZ (27 tahun) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di  Warung Kece- Kece pasar Yaahowu Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB, yang juga melakukan judi online “Slot Gates of Olympus.” Sedangkan SL (38 tahun), warga Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di  Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, pada hari Sabtu  (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Saat sedang lakukan perjudian online Jenis Slot Mahjong 1.


Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, menerangkan bahwa para pelaku saat ini telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias, untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke kejaksaan.


Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH Ketika dikonfirmasi perihal info tersebut menyampaikan bahwa ia telah  mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting.


" Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku  segala Jenis Judi, bukan saja judi online tetapi  semua permainan judi, " ucap Kapolres. Minggu (30/6/2024).


Ia menambahkan, untuk personel Polres Nias ia sudah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan operasi di jajaran Personel


 “ Pemberantasan  permainan judi, bukan hanya di kalangan kasyarakat, termasuk juga pada Personel Polri, dan bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH, biar ada efek jera” Ujar   Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH dengan Tegas.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, mengatakan bahwa para tersangka dikenakan .Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman  penjara maksimal 10 tahun, tegasnya. ( B Z )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama