Evakuasi korban gantung diri - |
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, menyampaikan bahwa Kapolsek Lotu Ipda Fanema Lase menerima laporan dari warga tentang kejadian tersebut. Setelah itu, Personel Polsek Lotu dipimpin Aipda Marieli Harefa, bersama Bripka Aprianus Harefa, Briptu Sonya Steven Sitompul, dan Bripda Oraini Nazara secara bersama sama langsung Menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Sebelumnya personel Polsek telah melakukan koordinasi dengan Puskesmas Namohalu Esiwa. Di TKP ditemukan korban telah meninggal dunia, dengan keadaan leher terikat seutas tali nilon warna hijau yang bersambung dengan seutas kain warna hijau muda pengikat ke tiang plafon rumah dan kondisi korban telah diam dan kaku. " Ujar Iptu Osiduhugo Daeli.
Lanjutnya, setelah menurunkan jasad korban, pihak Polsek Lotu melakukan olah TKP dan pihak Puskesmas melakukan visum Luar.
Terkait kronologis kejadian, lanjut Kasi Humas, maka Polsek mempertanyakan kepada istri si korban tentang kejadian itu.
" Istri si korban Saridina Zega (63 tahun) menceritakan bahwa pada Hari Sabtu (20/07/2024) Korban menyuruh dirinya untuk membeli obatnya dan sekalian belanja kebutuhan di pasar Simpang 4 Kecamatan Namohalu Esiwa. dan Ketika pulang kerumah Saridina Zega, melihat pintu dan Jendela dalam keadaan terkunci, dan selah diketuk beberapa kali tidak ada Sahutan, kemudian istri korban memanggil para tetangga dan bersama-sama mencongkel jendela, setelah jendela terbuka istri korban melihat korban telah meninggal gantung diri." Kasi Humas.
Istri korban juga menerangkan bahwa suaminya sudah lama mengidap penyakit batu ginjal dan korban sering mengeluh. Korban dan istrinya, hanya tinggal berdua di rumah mereka karena anak-anaknya merantau di luar Pulau Nias.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Luar oleh Puskesmas Namohalu Esiwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan Autopsi terhadap jenazah korban dan menerima bahwa kematian korban sebagai bagian dari rencana Tuhan terhadap keluarga. Untuk menguatkan Pernyataan tersebut, keluarga membuat surat pernyataan tertulis dan bermaterai. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
( KZ )
Posting Komentar