Petugas Lapas dan pelaku (tidak pakai baju)- |
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banjar (Ka.KPLP) Andi menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.10 WIB anggotanya yang bertugas di P2U menerima tahanan yang selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri sebanyak 7 (tujuh) orang tahanan dengan pengawalan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
“Sesuai SOP, petugas P2U melakukan pemeriksaan badan dan barang terhadap tahanan tersebut, Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap tahanan berinisial MN petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu dan obat – obatan terlarang yang disembunyikan dalam sandal yang telah dikemas dalam kemasan plastik klip,” ucap Andi.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Amico Balalembang menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari Ka. KPLP bahwa adanya kejadian penggagalan masuknya barang terlarang oleh petugas P2U yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
“ Dengan adanya kejadian tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” jelas Amico.
Kemudian Jajaran petugas Lapas bersama anggota dari Satuan Narkoba Polres Banjar menggeledah lebih lanjut terhadap Tahanan berinisial MN dan memeriksa barang bukti temuan hasil penggeledahan berupa narkotika yang diduga jenis sabu dan obat terlarang.
" Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan tahanan berinisial MN di serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Amico.
Amico menambahkan, Kami berkomitmen untuk perang terhadap narkotika, untuk itu, Petugas senantiasa waspada dalam setiap situasi ketika melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” pungkas Amico.
(ASEP)
Posting Komentar