Caption: Deby Afandi bersama istri (Pelaku UMKM Pasuruan), diskusi bersama Pendamping Hukum dalam kasus Merk Bantal Harvest. |
PASURUAN I KEJORANEWS.COM: Zulfi Syatria, pendamping hukum Deby Afandi, merasa ada yang aneh dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kasus yang melibatkan kliennya merupakan pasangan suami istri, pelaku UMKM merk bantal Harvest di Pasuruan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri. Tidak hanya Deby Afandi yang terlibat, tetapi juga istrinya yang bertindak sebagai penjamin sekaligus saksi.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12 siang berjalan dengan lancar tanpa kendala pada Senin (08/07/2024). Dalam hal itu, penyidik menyebutkan barang yang dijual kliennya ilegal.
"Saya mengamati dan mendengar berulang kali kalimat arahan penyidik, 'jual barang tidak ada izinnya, jualan bantal merk ilegal'. Kalau begitu, polisi tidak mengerti arti ilegal. Ilegal itu produk yang dilarang beredar atas nama hukum dan bisa dipidana jika menjualnya. Sementara produk yang tidak mendaftarkan mereknya hanya tidak mendapat perlindungan dari negara. Tapi boleh saja diedarkan dan tidak boleh dipidana jika menjualnya, selama tidak memakai merek yang sudah terdaftar," jelas Zulfi.
Jutaan produk UMKM seperti kerupuk, peyek, dan kue-kue tidak mendaftarkan mereknya, namun ini tidak berarti produk tersebut ilegal.
"Mindset yang harus dibangun adalah Deby Afandi jualan bantal legal, sudah berizin, ada sertifikat HAKI-nya. Masalah jualan merek milik orang lain, ini tidak ada masalah karena sudah berkomunikasi dengan pemilik asli, Andri Wongso. Harvest milik Andri Wongso, kenapa merek lain yang tidak sama dengan Harvest, yakni Harvestluxury, melaporkan Deby yang menggunakan merek Harvest. Tidak ada hubungan mirip nama atau persoalan pokoknya sama dengan Harvestluxury," jelasnya.
Istilah "legal" dan "ilegal" merupakan istilah hukum. Meskipun menggunakan merek orang lain yang terdaftar bisa dipidanakan, istilah "ilegal" tidak lazim digunakan untuk itu. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, tidak ada istilah tersebut.
Selanjutnya, persidangan akan berlangsung untuk membuktikan ketidakbersalahan Deby Afandi yang merasa dikriminalisasi. "Saya tidak bersalah. Merek bantal yang saya pasarkan, merek Harvest, telah ada sejak 2019, sementara pelapor baru mendaftarkan mereknya pada 2022. Istri saya menciptakan dan mendesain merek tersebut. Meskipun saat didaftarkan ditolak karena merek Harvest sudah dimiliki oleh Andri Wongso, saya telah melakukan komunikasi dengan Pak Andri, tidak ada masalah. Merek Harvest yang saya jual legal, memiliki HAKI. Pelapor Harvestluxury tidak berhak melaporkan atau menuntut saya," jelas Deby Afandi.
Daris Nurfadhilah, istri dari Deby, menjelaskan bahwa dirinya menciptakan dan mendesain merek tersebut karena terinspirasi oleh game masa kecil. "Karena dari bahasa Inggris dan familiar. Sebelum saya eksekusi menjadikan sebuah merek, saya melakukan hunting survey terlebih dahulu. Saya hunting ke beberapa media sosial yang lagi booming. Waktu itu yang booming adalah Instagram, Facebook, kemudian marketplace seperti Shopee, dan Tokopedia. Saya hunting, masih belum ada yang menggunakan merek Harvest," ujar Daris.
Daris menambahkan bahwa sebelum melakukan survei, pihaknya sudah memastikan bahwa merek yang digunakan belum ada yang menggunakan. "Saya sudah menyadari itu sebelumnya, seandainya nanti ada orang yang sudah membuat merek dengan nama yang sama, saya akan berhenti menggunakan merek tersebut dan menggantinya. Namun, setelah mencari tahu, ternyata tidak ada yang menggunakan merek Harvest," tambah Daris.
Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan untuk menentukan nasib dari Deby Afandi dan istrinya terkait penggunaan merek Harvest. Ans
Posting Komentar