Kejari Kota Banjar Tetapkan Oknum Pegawai Pegadaian Banjar sebagai Tersangka


Kejari Kota Banjar Tetapkan Oknum Pegawai Pegadaian Banjar sebagai Tersangka

Tersangka ( gunakan masker)-
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial YY pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar, Jawa Barat. YY diduga telah telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai dengan prosedur. 


Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto.,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana, S.H dan Kasi Intel Akhmad Fahri, S.H.,M.H serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar menyatakan, bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team.


"Tersangka kami duga juga telah melakukan transaksi gadai tabungan emas menggunakan nama Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah. Hal itu, bertentangan dengan pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang perjanjian kerja antara PT. Pegadaian dan PT. Pesonna Optima Jasa," ucapnya.


Tersangka YY telah melakukan aksinya itu dalam kurun waktu dua tahun, yaitu sejak tahun 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai lebih dari 778 Juta.


" Uang hasil dari transaksi yang mencapai ratusan juta tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," tutur dia.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY kemudian ditahan di Rutan Perempuan kelas II A Bandung.


"Atas perbuatannya itu, YY kami tetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2024 dan kami tahan hari ini kamis 25 Juli 2024 dan dititipkan di Rutan Perempuan kelas II A Bandung," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto.


Penahanan tersangka YY berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada pada tanggal 19 Juli 2024. Berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : Pen.Tsk-394/M.2.32/Fd/07/2024.


Jaksa menegaskan, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto (ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama