Sekda Natuna, Boy Wijarnako - |
Boy Wijanarko Varianto juga menyampaikan bahwa sidang tim gugus tugas reforma agraria adalah upaya untuk menyatukan persepsi, agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah melalui program Redis.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya sidang ini di gelar untuk menyamakan persepsi kita semua agar menjadi satu tujuan di mana masyarakat kita mendapatkan sertifikat tanah melalui program Redis,” kata Sekda.
Ia juga menyampaikan tujuan di bentuk tim gugus tugas reforma agraria adalah untuk melegalisasikan tanah masyarakat melalui program Redis.
“Redis adalah salah satu upaya untuk melegalisasikan tanah-tanah masyarakat yang tanahnya ini belum di legalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional oleh sebab itu makanya di bentuknya tim ini, dengan kata lain Sertifikat Redis (Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi) adalah sertifikat yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanah yang dikuasai oleh negara. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membagi dan/atau memberikan hak atas tanah kepada Subjek Reforma Agraria. Guna mengantisipasi jika terjadi gejolak-gejolak saat terjadi di dalam lapangan baik itu saat pengukuran. Oleh sebab itu harus kita cari permasalahan bersama-sama agar tidak terjadi gejolak-gejolak saat di lapangan,” tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Natuna Sugianto Tampubolon, perwakilan Polres Natuna, Pimpinan OPD terkait dan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna.
(Dayat)
Posting Komentar