DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bumdes dan Raperda Pengelolaan Aset Desa


DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bumdes dan Raperda Pengelolaan Aset Desa

Caption: Suasana Sidang Paripurna DPRD Sampang, Senin 07/07/24 (dok.Kejoranews.com).
SAMPANG I KEJORANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat se-Kabupaten Sampang, Senin (08/07/2024).

Rapat paripurna tersebut membahas nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, serta nota penjelasan pengusulan terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sampang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, didampingi Wakil Ketua II, Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.

Rapat paripurna diawali dengan laporan dari Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat sah sesuai kuorum, dengan jumlah kehadiran melebihi 50 persen dari 45 anggota DPRD Sampang. "Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, 16 orang dengan keterangan izin," ucap H. Moh. Anwari Abdullah.

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan penyampaian usulan dari perwakilan anggota DPRD, termasuk nota penjelasan pengusul terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, yang disampaikan oleh Iwan Effendi dari Fraksi PDI-P.

Rapat paripurna ditutup dengan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.

Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setyawan, menjelaskan bahwa rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045 adalah Sampang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan empat misi utama:

1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya, dan harmonis.
2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.
3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan.
4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Rumus kebijakan dalam RPJPD ini dikemas dalam empat tahap, yaitu:

1. Tahap I (2025-2029): Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
2. Tahap II (2030-2034): Periode Akselerasi.
3. Tahap III (2035-2039): Periode Ekspansi.
4. Tahap IV (2040-2045): Periode Puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.

Selain anggota DPRD yang hadir, juga turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs. H. Yuliadi Setyawan, S.Sos, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, dan Kepala OPD hingga 14 camat se-Kabupaten Sampang. Mk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama