DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi


DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Ketua DPRD Natuna dan Wakil Ketua bersama 
Bupati dan Sekda Natuna-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : DPRD Kabupaten Natuna kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat DPRD Natuna,  Selasa (23/7/2024).


Rapat yang dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Natuna dan undnagan lainnya itu  dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.


Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Perda tahun anggaran 2024 yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna dan lima pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna yang dimulai dari Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi PNR.


Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut diantaranya terdiri atas Rencana Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 serta Pencabutan Ranperda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang Peraturan Desa, nomor 12 tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.


Secara umum penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yaitu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna.


Rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan berita acsra persetujuan bersama dan   menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah kabupaten Natuna oleh Ketua DPRD Natuna dan Bupati Natuna.


Selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.


Setelah Rancangan Peraturan Daerah tahun Anggaran 2024 ini disetujui dan disepakati bersama semoga pelaksanaan program kegiatan yang direncanakan dapat berjalan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik, sesuai dengan visi misi Bupati Natuna.





Dayat 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama