Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho- |
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini fokus pada Permakaman Khusus, Tempat Permakaman Umum (TPU), dan Tempat Permakaman Bukan Umum (TPBU).
Ia menekankan pentingnya mengatur pengelolaan permakaman bukan umum, yang umumnya berada di hinterland atau pulau-pulau kecil di sekitar Kota Batam.
Kita perlu atur siapa pengelola permakaman bukan umum ini agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7/2024).
Pihaknya mempertimbangkan melibatkan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan pertimbangan agar tidak menjadi beban bagi mereka.
Udin menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland yang memiliki kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa atau daerah pesisir lainnya.
Tujuan utama Ranperda ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola permakaman,” ujarnya.
Ia juga menyinggung progres permohonan pengalokasian lahan untuk permakaman, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi solusi atas lahan yang semakin sempit. Diketahui, permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektare telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat berbagai aturan.
Mengenai ukuran permakaman khusus agama Buddha dan Konghucu, Udin menyatakan akan dibahas dalam finalisasi.
”Kami ingin Ranperda ini tidak mandul, bisa diterapkan, dijalankan, dan dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” pungkasnya. (*)
Sumber: Batampos.co.id
Posting Komentar