Bawaslu Natuna Sosialisasikan Peraturan dan Non-Peraturan Netralitas ASN


Bawaslu Natuna Sosialisasikan Peraturan dan Non-Peraturan Netralitas ASN

Bawaslu saat sosialisasi -
NATUNA | KEJORANEWS.COM :  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi terhadap Implementasi Peraturan dan Non-Peraturan terkait Netralitas ASN yang digelar di RM. Sisi Basisir, Ranai. Rabu (24/7/2024) pagi.


Sosialisasi ini digelar dalam rangka mengimplementasikan peraturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan diisi oleh berbagai narasumber seperti Kepala BKPSDM Natuna, KPU Natuna, dan Bawaslu Kepulauan Riau.


Ila Nurlaila selaku Anggota Bawaslu Natuna bidang Kortib Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan, maksud diadakannya sosialisasi ini untuk menghimbau ASN untuk netral jelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada Bulan November nanti.


“PNS dan PPPK harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak mengikuti politik praktis. ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang,” kata Ila.


Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan,  bahwa 10% dari pemilih Natuna merupakan ASN, dan memiliki pengaruh suara yang signifikan.


“Tentu dengan jumlah ASN yang 10% dari penduduk Natuna ini atau sekitar lima ribuan pegawai akan memiliki pengaruh yang signifikan,” kata Alim.



Muhammad Alim Sanjaya  menambahkan, pengertian ASN yang netral itu tetap dapat memilih pilihan sesuai hati nuraninya tetapi dilarang untuk mengikuti politik praktis seperti mempromosikan calon atau partai tertentu.


“ASN yang netral itu bukan artinya ASN tidak memiliki hak suara, melainkan hanya tidak boleh melakukan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan suatu calon,” imbuhnya.


Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pegawai ASN terbebas dari segala intervensi politik dan wajib menjaga netralitasnya.


“Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” jelasnya.


Menurutnya ASN Natuna telah berkomitmen dan berintegritas dalam hal netralitas dengan ditandatangani deklarasi netralitas ASN pada HUT Korpri pada Tahun 2023 lalu.


“Pemerintah Natuna sudah berkomitmen untuk netral jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ketika mendeklarasikan netralitas ASN ketika HUT Korpri 2023 lalu,” tutup Alim.




(Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama