AMI Minta Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronal Tannur


AMI Minta Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronal Tannur



SURABAYA I KEJORANEWS.COM: Usai menggelar aksi besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada penegak hukum agar segera melakukan kasasi atas kasus bebasnya Ronal Tannur.

AMI menemukan banyak kejanggalan setelah aksi demo kemarin, seperti yang diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, saat menemui perwakilan massa aksi. Dalam audiensi tersebut, Dadi Rachmadi mengakui bahwa sebelum putusan dijatuhkan, ia sudah mengetahui bahwa Ronal akan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Pernyataan ini membuat Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, sangat geram. Ia menilai Pengadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung mengajarkan bahwa menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara. Baihaki juga secara terang-terangan menuduh tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal menerima banyak uang sehingga mengabaikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

"Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwa hukum bisa dibeli. Namun, untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik dan akan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum," tandas Baihaki (31/7).

Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya dan meminta segera dilakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri. Baihaki juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum hakim tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses kasasi. "Memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal. Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi sebagai acuan mengajukan kasasi," tandas Putu Arya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun hingga saat ini surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan. Fc

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama