SURABAYA I KEJORANEWS.COM:
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 30 Juli 2024, sebagai bentuk kekecewaan dan kepedulian terhadap putusan hakim yang membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera (almh).
Massa bahkan sempat beraksi akan menggembok pintu masuk kantor sebagai bentuk luapan emosi karena ketua pengadilan tidak segera menemui mereka.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, dalam orasinya menyebut bahwa pembebasan Ronald adalah preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Surabaya dan dapat memicu peningkatan angka kejahatan.
"Jika ini dibiarkan maka akan memicu angka kejahatan semakin meningkat, yakni orang akan banyak menjadi pembunuh, kan ujung-ujungnya tidak dihukum, maka mari tegakkan hukum seadil-adilnya," teriaknya dalam orasi.
Ia juga menyoroti bahwa keputusan tersebut mencederai supremasi hukum dan mencerminkan adanya kepentingan pribadi dari pihak hakim.
"Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim, karena itu menyalahi kode etik," kata Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, saat menemui perwakilan massa.
Jawaban ini membuat massa semakin kecewa, dan mereka melanjutkan aksi protes ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Fc
Posting Komentar