Satpol Kota Banjar saat lakukan Penertiban - |
Penertiban yang dipimpin Kasat Pol PP Irwan Adhiawan, melibatkan seluruh personel Satpol PP Kota Banjar.
Penyisiran Baliho dibagi dua regu, yakni Penyisiran di Kecamatan Banjar dan Purwaharja juga di Kecamatan Pataruman dan Langgensari. Sehingga dari hasil penyisiran tersebut mendapatkan 61 Baliho yang melanggar.
Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan didampingi Sekretaris Satpol PP Kota Banjar Fera Nada Pratama mengatakan, Penertiban yang dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat. Karena pemasangannya mengganggu keindahan dan kenyamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Target dari operasi Penertiban kami adalah spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya (Kadaluwarsa), dan sudah rusak juga pemasangan yang tidak sesuai penempatannya dan yang terpasang di semua RTH," ucapnya.
Tidak hanya spanduk dan banner saja, namun iklan produk dan jasa juga ikut ditertibkan. Selain itu Petugas Satpol PP juga menertibkan baliho sejumlah sosok yang akan maju pada Pilkada tahun 2024, karena pemasangannya tidak sesuai dengan aturan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
" Berbagai macam spanduk dan banner kita tertibkan karena sudah jelas melanggar. Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan agar Kota Banjar ini terlihat rapi dan bersih," tutup Irwan. (ASEP)
Posting Komentar