Massa Gibas dan Aparat keamanan saat dialog- |
Namun sebelum pelaksanaan eksekusi, puluhan massa dari Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kota Banjar menghadang pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. Mereka menggelar aksi damai menolak eksekusi yang mereka anggap cacat hukum.
Aris Ginanjar, perwakilan masa aksi menyatakan bahwa aksi tersebut sebuah bentuk penolakan dan pengujian ulang atas keputusan yang dianggap tidak adil.
" Aksi damai ini merupakan bentuk penolakan sekaligus untuk mengutarakan aspirasi dan pengujian ulang atas keputusan ini. Karena menurut kami ada ketidakadilan yang berjalan selama ini di Pengadilan Negeri Kota Banjar," ucap Aris Ginanjar.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan bahwa, penetapan eksekusi dikeluarkan oleh Ketua PN Kota Banjar, terkait dengan keputusan objek sengketa dalam perkara No12/PdtG/2019 atas Nama pemohon eksekusi Dr. Sutoro dan sebagai termohon eksekusi Nina Sundari dan kawan-kawan.
Lanjutnya, lahan tersebut sudah menjadi sengketa sejak tahun 2019.
" Maka berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Banjar No12/PdtG/2019 kemudian putusan kasasi dan juga putusan PK tahun 2023. Sehingga kita baru menyelesaikan eksekusi hari ini," ucapnya.
" Proses pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera, Tatang Mahmud, namun sebelum pelaksanaan eksekusi sempat ada perlawanan dari termohon eksekusi. Namun aparat keamanan dapat mengatasinya, dan masa akhirnya membubarkan diri setelah adanya komunikasi dengan aparat TNI dan Polri. Sehingga eksekusi berjalan dengan lancar," ucap Petrus Nico Kristian. (ASEP)
Posting Komentar