Pemkab Natuna Gelar Rapat Evaluasi Kegiatan Perangkat Daerah tahun 2024


Pemkab Natuna Gelar Rapat Evaluasi Kegiatan Perangkat Daerah tahun 2024

Bupati Natuna Wan Siswandi -
NATUNA | KEJORANEWS.COM :  Bupati Natuna, Wan Siswandi memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah tahun 2024 dan sekaligus dalam rapat ini mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Natuna tahun 2024-2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai. Senin (24/06/2024) pagi.


Dalam sambutan Bupati Natuna, Wan Siswandi menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh warga secara minimal dan Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi SPM untuk mengakomodir Pelayanan SPM tersebut.



“Kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memastikan pemenuhan layanan dasar secara minimal dengan melakukan pemetaan untuk melihat sejauh mana jangkauan pelayanan minimal yang diterima masyarakat dan hasil pemetaan tersebut dijadikan desain perancangan jangka menengah pencapaian SPM melalui rencana aksi penerapan SPM Daerah,” jelasnya


Kemudian Bupati Natuna, Wan Siswandi menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan di Kabupaten Natuna terdiri dari Pendidikan, kesehatan, Pekerjaan umum, Perumahan rakyat, Ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Penanganan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Sosial.



Kemudian lebih lanjut Wan Siswandi juga menambahkan terdapat empat tahapan untuk penerapan mekanisme penerimaan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal, yaitu:

1. pengumpulan data secara empiris sesuai standar teknis;

2. penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar;

3. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar;

4. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.


Kemudian Wan Siswandi juga menjelaskan masih terdapat berbagai hambatan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Natuna dari mulai Nomenklatur hingga penganggaran



“Tentunya Kabupaten Natuna masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan SPM ini seperti nomenklatur Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan SPM yang belum semuanya sesuai dengan nomenklatur,” ujarnya


Terakhir Wan Siswandi berharap Dokumen Rencana Aksi yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam. upaya pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM).


“Semoga Dokumen Rencana Aksi ini dapat digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian SPM dan pencapaian sasaran pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga negara secara minimal serta pelaksanaan, monitoring, ran evaluasi dalam upaya pencapaian SPM di wilayah Kabupaten Natuna,” tutupnya.





(Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama