Kasi Pidsus dan Kasi Pidum dan jajaran Kejari Natuna- |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Tulus Yunus Abadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri, S.H., pada hari Jumat (21/6/2024),
Pelaksaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik”.
Sudirmanto diketahui telah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta , subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
"Terpidana Sudirmanto dijemput oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB," jelas Tulus Yunus Abadi dalam siaran pers Kejari Natuna, Jum'at (21/06/2024).
Kemudian terpidana Sudirmanto melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.
Dayat
Posting Komentar