ASN yang Maju Pilkada harus Cuti


ASN yang Maju Pilkada harus Cuti

Gabriel Goa-
MALAKA I KEJORANEWS. COM : Mengawal proses Pilkada 2024 yang fair,jujur,adil,demokratis dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia ( PADMA) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia ( Kompak) menyampaikan 4 pernyataan sikap.


Pertama,mendesak BAWASLU untuk melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju dalam Pilkada melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU.


Kedua,mendesak PJ Gubernur,Bupati atau PJ Bupati dan Walikota untuk mencopot ASN yang kangkangi aturan BKN maupun PKPU agar cuti dan mengundurkan diri dari ASN di luar tanggungan negara. 


Ketiga,mengajak solitaritas Pers dan Masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan Pejabat Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU dalam Pilkada 27 November 2024 sejak pendaftaran di Parpol,KPU hingga Pilkada berlangsung 27 November 2024.


Keempat,mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafiosi politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik 27 November 2024.


Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA dan sekaligus Ketua Kompak pada sejumlah media melalui pers rilis pesan WhatsApp. Senin (17/6/2024).


Gabriel Goa menyatakan pernyataan yang dikeluarkan itu berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU-0201/SD/K/2024 bahwa ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk jadi Bakal Calon Kepala Daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.


Ketentuan ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan,pengumuman pendaftar pasangan calon hingga penetapan mulai terhitung 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.


Guntur/ Joli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama