Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia, 1 tersangka DPO


Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia, 1 tersangka DPO

Kapolres Karimun Berikan Keterangan Pers-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib. Senin (22/04/2024).


Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa  penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia, bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun.


Lanjutnya, Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 orang tersangka berinisial I (48 tahun) serta mengamankan 6 orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia, di mana tersangka berinisial I meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangnya.


Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H., menjelaskan bahwa untuk kronologis terjadinya penyeludupan PMI tersebut pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib. personel Gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat, kemudian unit Gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran di bibir pantai pelawan.  setelah dilakukan introgasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat. Mereka calon pekerja migran telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah) per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari Sdr W.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.


"Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah)”, tutup Kasatpolairud Polres Karimun.



( Dian BS ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama