Kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan dimulainya Operasi yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas. Operasi Keselamatan sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 4 – 17 Maret 2024.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq dalam sambutannya mengatakan bahwa Polri telah menetapkan kalender Operasi keselamatan lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Disebutkan, kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H. Apel Gelar pasukan sendiri untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan.
“Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama 14 hari. Kegiatan juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Adapun tema Operasi Keselamatan Candi 2024 adalah Keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju,” ungkap Kapolres.
Kapolres Brebes juga menyebutkan dalam kegiatan yang juga diperlukan adanya sinergi dan dukungan dari Stakeholder terkait tersebut, mengedepankan kegiatan preemtif, preventif disertai gakkum dengan humanis dan edukatif.
“Tujuan digelarnya Operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcar lantas,” lanjut AKBP Guntur.
“Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes antara lain Sekda Brebes, Kasim 0713/Brebes, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Jasa Raharja serta pasukan apel dari TNI Polri, Dishub, Satpol PP, Ormas, Mahasiswa dan Pelajar.
Sementara itu, beberapa sasaran yang menjadi target pelaksanaan Operasi Keselamatan diantaranya adalah adalah berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong), berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus), berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone.
Kermudian, berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan, kendaraan yang melebihi muatan (overload), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya serta kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobe) dan isyarat bunyi (sirine).
(Salam)
Posting Komentar