Sekda Natuna Boy Wijarnako saat Pimpin Rapat- |
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini terdiri dari 21 anggota sesuai dengan SK Bupati Natuna Nomor 84 Tahun 2024 Tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024 kemudian Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan objek redistribusi tanah di beberapa desa yang nantinya akan difungsikan untuk Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Perkebunan, Kawasan Pariwisata dan Kawasan Perikanan Tangkap, Kawasan Permukiman Perkotaan, Tanaman Pangan, Kawasan Permukiman Perdesaan dan Kawasan Perkebunan.
Kemudian Edi Ikhsan selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menambahkan dalam membahas dan menetapkan objek redistribusi tanah harus berdasarkan hasil inventarisasi dan hasil pengukuran serta pemetaan.
“Sidang ini dilaksanakan bersama bersama kepala desa terkait untuk membahas dan menetapkan objek redistribusi tanah. Kemudian juga terdapat tahapan-tahapan kegiatan Redistribusi Tanah dengan yang pertama adalah penyuluhan, kemudian identifikasi dan inventarisasi Objek dan Subjek, selanjutnya adalah pengukuran dan pemetaan, kemudian Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) , kemudian dilanjutkan dengan penetapan objek dan subjek, Kemudian penerbitan SK Redistribusi Tanah, dan terakhir dilanjutkan dengan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat,” papar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Edi Ikhsan.
Edi Ikhsan memaparkan beberapa lokasi dan Target Redistribusi Tanah yang berasal dari Tanah Negara atau Pelepasan Kawasan Hutan yang terdiri dari 10 Desa dengan target total 600 bidang, yaitu:
1. Desa Terayak dengan target 3 bidang
2. Desa Tanjau Balau dengan target 33 bidang
3. Kelurahan Ranai Darat dengan target 4 bidang
4. Desa Limau Manis dengan target 34 bidang
5. Desa Cemaga Selatan dengan target 100 bidang
6. Desa Cemaga Utara dengan target 62 bidang
7. Desa Semedang dengan target 200 bidang
8. Desa Kadur dengan target 29 bidang
9. Desa Tanjung Pala dengan target 60 bidang
10. Desa Tanjung Pala dengan target 75 bidang
Kemudian dalam sidang ini disimpulkan 5 Kesimpulan sebagai berikut:
1.Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan (SK KemenLHK No. SK.1324/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 Tanggal 27 Desember 2021), Review RTRW, dan Tanah Negara Lainnya yang sudah dikuasai oleh masyarakat;
2. Tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan ijin lokasi, ijin pertambangan serta kepentingan lain oleh Pemerintah Kabupaten Natuna;
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2021-2041 lokasi dimaksud Kawasan Perkebunan, Kawasan Hutan Lindung/Permukiman Perkotaan, Kawasan Pariwisata dan Perikanan Tangkap, Kawasan Permukiman perkotaan, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/Kawasan Perkebunan;
4. Untuk lokasi yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, Berdasarkan Lampiran Peta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.76/MenLHK-II/2015 semua bidang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar Kawasan Hutan;
5. Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun;
Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Polres Natuna, dan Kepala Desa Terkait.
(Dayat)
Posting Komentar