Masyarakat desa Pangke kecamatan Meral barat,Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, meminta Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karimun untuk mencabut mencabut izin operasional PT. Pasific Granitama.
Hal itu disampaikan perwakilan warga usai menggelar rapat di Balai Desa Pangke. Jumat (1/3/1024).
Menurut perwakilan warga, PT. Pasific Granitama telah merekayasa surat perpanjangan Izin Warga ( IW), yang mana 4 nama warga desa Pengke yang dicantumkan pihak perusahaan dalam mengikuti Rapat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
( AMDAL) tidak sesuai dengan hasil rapat warga.
“Kami masyarakat meminta pemerintah agar mencabut aktifitas Perusahaan PT PG, karena surat izin warga dimanipulasi.Buktinya dari pengurusan AMDAL yang seharusnya di perjanjian saat ada pertemuan pembahasan untuk mewakili keberangkatan pengurusan Amdal di Baran food court Baran 1 sampai di tingkat kecamatan Meral Barat,yang telah disepakati untuk keberangkatan nya ke Tanjungpinang diputuskan perwakilan dari RW 2 orang dan dari RT 01,02,dan 03. Namun kami heran warga dari RT tidak diikutkan, " ucap perwakilan warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Selain itu menurut warga, RW 01 adalah salah satunya ring 1 yang terdampak langsung dari atktivtas PT PG,oleh getaran saat blasting pengeboman batu dan debu.
Menurut masyarakat setempat juga, bahwa pemerintah Desa terkesan acuh dalam menangani masalah itu.
" Jika pihak pemerintah desa dan pihak kecamatan Meral Barat tidak bisa memberikan keterangan terkait keberangkatan warga yang mewakili masyarakat dalam pengurusan AMDAL. Kami masyarakat akan mendesak aparat desa sampai ada pengakuan dari pihak desa dan kecamatan terkait 4 orang yang mewakili keberangkatan pengurusan AMDAL ke Tanjungpinang. Ada salah satu perwakilan yang bernama Efendi ada nama namun tidak membumbui tanda tangan ada apa ini, " tutup masyarakat.
( Dian BS ).
Posting Komentar