Kepala BKSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya- |
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan baru terkait perincian jabatan, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di kantornya mengatakan, Kemenpan meminta agar setuap daerah melakukan perincian ulang untuk jabatan, kepangkatan, dan lokasi penempatan calon ASN.
“Kami diminta oleh Kemenpan untuk merinci kembali jabatan, nama jabatan, dan unit kerja di mana penempatannya, baik untuk tenaga pendidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis, baik CPNS maupun PPPK,” ungkap Jaya, Jum'at (22/3/2024).
Jaya menambahkan bahwa, setelah daerah merinci, dan menentukan jabatan serta tempat tugas, selanjutnya Kemenpan RB akan mengeluarkan persetujuan teknis (Pertek), untuk jumlah yang disetujui beserta nama jabatan, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja. Namun, hal ini masih dalam proses.
“Dari situ baru kita rinci melalui sistem yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Belum bisa memastikan jumlahnya karena Pertek jabatan mana yang untuk CPNS dan PPPK masih berproses,” imbuhnya.
Terkait formasi dan jumlah yang diusulkan untuk kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK maupun CPNS, Jaya mengungkapkan, bahwa secara garis besar pihaknya sudah mengajukan, namun karena ada perubahan, perlu dilakukan pengajuan ulang.
“Dinas Kesehatan dan Pendidikan dirincikan lagi,” ujarnya.
Pada CASN Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Natuna hanya membuka peluang PPPK untuk Pendidikan, sementara mayoritas untuk Kesehatan adalah PPPK, kecuali beberapa jabatan yang diisi oleh PNS, seperti dokter spesialis, elektromedis, dan transfusi darah yang langka dan sulit dicari melalui PPPK.
Sementara itu, untuk tenaga teknis, mayoritas diisi oleh PPPK dengan tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA, D3, atau S1. Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Proses tahapan pengadaan CASN Tahun 2024 akan dimulai setelah rincian usulan kebutuhan pengadaan CASN sesuai dengan Pertek baru selesai dilaksanakan.
“Kami diminta untuk mengajukan rincian usulan kebutuhan pengadaan CASN paling lambat tanggal 29 Maret 2024. Setelah itu, akan diverifikasi oleh BKN. Setelah semuanya final, baru akan diumumkan secara nasional,” tutup Alim Sanjaya.
(Dayat)
Posting Komentar