Ketua KPU Natuna, Kusnaidi- |
“Saat ini sudah tahap persiapan dan sosialisasi Pilkada serentak 2024,” jelas Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, Senin (25/3/2024).
Pada Pilkada serentak nanti masyarakat akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bagi masyarakat Natuna, yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri, KPU Kabupaten Natuna akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di Mei 2024.
“Peserta perseorangan wajib melampirkan persyaratan bukti pendukung Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan surat keterangan kependudukan,” tambah Kusnaidi.
Adapun untuk syarat peserta perseorangan harus memiliki 5.751 bukti pendukung.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Dayat)
Posting Komentar