Konferensi Pers Jatanras Polres Natuna- |
Kanit Jatanras Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra saat konfrensi pers, yang dihadiri Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Aprydoni dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arvian, di Mapolres Natuna, Senin, (4/3/2024) siang, menjelaskan adapun Kasus Curat yang dilakukan BS (32 tahun) adalah pencurian handphone dan uang.
“Tersangka berinisial BS (32 tahun) wiraswasta,” ujar Kanit Jatanras Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra.
Teddy menambahkan, bahwa tersangka melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Pertama di kos-kosan di Jalan Pramuka, kedua di kontrakan jalan Datuk Kaya Wan Mohd. benteng, dan yang ketiga di Air Lebai,” tambah Teddy.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, tersangka mencuri dua buah handphone dan uang Rp500 ribu, TKP kedua dan ketiga satu buah handphone.
Menurut Teddy, tersangka terpaksa mencuri akibat diomeli istri karena sudah menunggak kontrakan.
“Pada malamnya tersangka bertengkar dan sudah ditagih kontrakan oleh pemilik, dan istri keluar rumah. Tersangka pun akhirnya mencuri,” jelas Teddy.
Namun hasil barang curian belum sempat dijual tersangka. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ketiga dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Dayat)
Posting Komentar