Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, miras yang berhasil disita dalam razia tersebut jumlahnya mencapai 133 botol. Terdiri dari 84 botol miras pabrikan dan 49 botol ciu.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 133 botol miras berbagai merek dari hasil razia di tiga warung tersebut. Kemudian pemilik warungnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon," ujar Kompol Dadang Garnadi.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK).
Ia mengatakan, CLBK merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi 08112274110.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Salam)
Posting Komentar