Kapolresta Cirebon, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, materi penyuluhan hukum tersebut mulai dari pemahaman tentang aturan-aturan dalam penyelidikan dan penyidikan penanganan perkara, mitigasi dampak dari tahapan Pemilu, pelanggaran Tindak Pidana dalam Pemilu dan Pilkada 2024 hingga mekanisme penanganan Pra Peradilan yang mungkin dihadapi oleh Polresta Cirebon.
"Selain penyampaian materi, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kali ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab dengan pemateri," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.
Diskusi dalam penyuluhan tersebut melibatkan berbagai pengalaman dan pandangan dari para peserta. Sehingga tercipta lingkungan yang interaktif dan kolaboratif dalam memahami isu-isu hukum yang relevan dengan tugas sehari-hari para personel Polresta Cirebon.
Ia menekankan pentingnya penerapan pemahaman hukum yang baik dan adil dalam melaksanakan tugas. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum guna meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pemahaman hukum dan profesionalisme personel Polresta Cirebon,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.
(Salam)
Posting Komentar