![]() |
Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji- |
Acara pelantikan PJ Kades tersebut yang diramaikan oleh kehadiran keluarga, istri dan kerabat yang menyaksikan pelantikan, di Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (2/2/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 - 19 Tahun 2024 ditandatangani Sowa'a Laoli tertanggal 1 Februari 2024.
Sowa'a Laoli dalam arahannya mengatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah bagi PJ Kades yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2018 pasal 82 yang mengamanatkan Pj Kades diambil sumpah dan dilantik oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Sowa'a menekankan beberapa hal diantaranya, meminta Pj Kades segera melakukan pengajuan dana desa dalam alokasi dana desa tahun 2024 dan segera menetapkan LPJDesa 2023.
Kemudian, Pj Kades diharapkan dapat menerjemahkan setiap prioritas nasional pembangunan desa. Dia mencontohkan BLT Desa agar tepat sasaran.
"Saya harapkan PJ Kades dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," tegasnya
Sedangkan kepada PJ Kades yang telah berakhir masa tugasnya, dirinya atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya. (BZ )
Posting Komentar