Muhammad Rudi Serahkan 1.004 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan


Muhammad Rudi Serahkan 1.004 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Kepala BP Batam, HM Rudi saat Serahkan Kartu BPJS-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi kembali menyerahkan 1.004 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil yang berada di 4 kecamatan, Senin (5/2/2024).


Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Muhammad Rudi di Lapangan Futsal SP Plaza kepada 482 orang nelayan di Kecamatan Sagulung, Batu Aji dan Sekupang. Sementara 552 orang nelayan dari Kecamatan Bulang, diserahkan secara simbolis di Gedung Serbaguna LAM Pulau Buluh.


Muhammad Rudi mengatakan, bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Menurutnya, pekerjaan sebagai nelayan penuh risiko.


Hal ini membuat pemerintah harus memperhatikan keselamatan mereka. Salah satunya dengan pemberian perlindungan jaminan sosial berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Semoga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, para nelayan kita bisa aman saat mencari nafkah. Ini juga dalam rangka menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya asuransi untuk masyarakat. Sehingga, kebutuhan dasar hidup layak dapat terpenuhi," ujar Muhammad Rudi.


Pada tahun 2024 ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam didaftarkan dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.


Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.


"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris," katanya.



Humas BP Batam 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama