Satu Orang WBP Lapas Brebes Mendapat PB


Satu Orang WBP Lapas Brebes Mendapat PB

Setelah Melengkapi Semua Persyaratan, Satu Orang WBP Lapas Brebes Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) -
BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Satu orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (8/1/2024). 


Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program integrasi yaitu bebasnya WBP/Narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, yang dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.


Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun hal tersebut tidak bersifat mutlak, karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB). WBP/ Narapidana yang akan mendapatkan hak program integrasi itu juga harus memenuhi syarat tertentu, yaitu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut di serah terimakan ke Kejaksaan Negeri Brebes kemudian diserahterimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melakukan wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. 


Seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya). Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya, segingga dapat mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama