Satresnarkoba Polres Karimun Amankan Enam Tersangka dari 4 Kasus Narkoba


Satresnarkoba Polres Karimun Amankan Enam Tersangka dari 4 Kasus Narkoba

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).


Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.


Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.


Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± 2 Minggu pada awal tahun 2024.


Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kec. Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu:


1. Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.

2. Tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.


Di wilayah Kec. Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu :


1. Tersangka (MM) dan (MR) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.

2. Tersangka (IO) dan (AS) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).


Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangannya 6 orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



( Dian BS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama