Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pangan Bagi Tahanan Anak, dan Narapidana, Pemenuhan hak Warga Binaaan melalui layanan pemberian makanan yang sesuai standar gizi merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.
Pendistribusian makanan dilaksanakan tiga kali dalam sehari, yaitu pada pagi hari pukul 07:00 WIB, siang hari pukul 12:00 WIB dan sore hari pukul 16:00 WIB. Selain makanan pokok terdapat pula makanan tambahan atau selingan, yaitu bubur kacang hijau dan ubi serta pisang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan menyampaikan untuk selalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembagian makanan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. “Hal ini penting, untuk mengontrol, memantau, dan selalu mengawasi makanan Warga Binaan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Isnawan.
“Semua proses harus dipastikan, diperhatikan, dan diawasi dengan baik. Mulai dari proses pengiriman bahan makanan, proses memasak hingga proses pendistribusian makanan kepada WBP. Hal itu bertujuan agar para WBP mendapatkan makanan yang berkualitas dan berkuantitas yang cukup” tambah Isnawan.
(Salam)
Posting Komentar