Direktur Perumda Tirtanusa Natuna, Zaharudin dan Kejari Natuna- |
Seperti ditemukannya 3500 unit meteran air pelanggan yang telah mengalami kerusakan, sehingga Perumda menanggung kerugian akibat pelanggan membayar penggunaan air tidak sesuai pemakaian.
Hal ini tentunya memerlukan penyelesaian yang bijak antara pihak Perumda, dengan Pelanggan agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Perumda Tirtanusa Natuna, H. Zaharudin mengatakan, untuk itulah pihaknya perlu melakukan konsultasi hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mengatasi tingkat kebocoran air PDAM yang terlalu tinggi dan jelas akan mengalami kerugian bagi daerah tentang pendapatan PDAM Tirtanusa.
" Salah satu permasalahan untuk menyelesaikan tingkat krbocoran air di PDAM Tirtanuda Natuna yang direkomendasi oleh BPKP bedasarkan temuan BPKP tahun 2022, ditemukan adanya kerusakan 3500 meteran pelanggan PDAM, untuk solusi penyelesaiannya kalau kita menggunakan anggaran PDAM untuk membeli meteran baru itu sangat tidak mungkin, oleh karenanya disini kita perlu masukan dari kejaksaan atas keputusan yang kita ambil untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelas H. Zaharudin, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/01/2024).
Zaharudin menambahkan, terkait dengan temuan meteran yang bocor atau rusak, kemungkinan meminta bantuan kepada Pemkab Natuna untuk penggantian meteran baru juga dirasa sangat tidak mungkin, mengingat harga dan jumlah meteran yang cukup besar.
Oleh karenanya Perumda Tirtanusa mengambil keputusan dengan berdasarkan hukum, yang tidak memberatkan pelanggan dan tidak juga membebani kepada Perumda Tirtanusa.
"Jadi saya bersama menejemen (Perumda) itu mengambil sikap untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion, kepada pihak Kejaksaan Negeri Natuna, tentang kesepakatan dengan pelanggan yang meterannya mengalami kerusakan, agar dapat melakukan pembayaran berdasarkan rata - rata pemakaian normal tiga bulan terakhir dari pelanggan bersangkutan," imbuh Zaharudin.
Permintaan pendapat hukum atau legal opinion tersebut dilakukan pada Rabu siang dikantor kejaksaan Negeri Natuna, langsung oleh ditektur Perumda Tirtanusa dengan Plh. Kajari Natuna Jemmy.
"Jadi memang ada dasar dasar hukum bagi kita sebagai acuan dalam penyelesaian permadalahan pembayaran air pelanggan yang meterannya bocor, dan dalam hal ini tentunya kita ingin tidak ada pihak yang dirugikan baik pelanggan maupun PDAM, " kata Zaharudin.
Diantara dasar hukum itu antara lain,
1.Permendagri nomor 23 tahun 2006, tentang pedoman tehnik dan tata cara pengaturan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
2. SK Bupati Natuna nomor 50 tahun 2018, tentang perubahan keputusan Bupati Nomor 122 tahun 2014, tentang besaran dan pemberlakuan tarif full cost recovery air minum PDAM Tirtanusa Kabupaten Natuna .
3. Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum
4. Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanusa Natuna, nomor 10/Kepdir/PDAM/2020,
Jumlah pelanggan Perumda Tirtanusa saat ini tercatat 6756 pelanggan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Bunguran Timur. Rata - rata kebocoran meteran air disebabkan oleh usia meteran yang sudah mencapai 20 tahun.
Direktur Perumda Tirtanusa Natuna, Zaharudin- |
(Dayat)
Posting Komentar