Personel Kejari Gunungsitoli dan Tersangka ITBD- |
Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua SH menerangkan lagi bahwa pada proyek pembangunan jalan di Desa strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju ke lokasi surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2020 , Kejaksaan Negeri Ginungsitoli telah menetapkan tiga orang tersangka, sebelumnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebelumnya telah melakukan Penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor Pelaksana.
" Kami telah melakukan penetapan penahan terhadap tersangka baru atas kasus proyek yang di kelola oleh Dinas Perhubungan, dengan inisial ITBD selaku konsultan pengawas," tegas Jakpidsus, Rabu (31/1/2024)
Lanjutnya hal itu, merupakan rangkaian dari pengembangan hasil penyelidikan pada kasus tersebut dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan itu bernilai sebesar Rp.1.046.800.100.- yang dikerjakan oleh CV. O yang pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas dengan jabatan Wakil Direktur 1 CV Cipta Karya Anugerah yakni (ITBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.700.000.
Tersangka (ITBD) diduga tidak melaksanakan pengawasan sepenuhnya pada pekerjaan tersebut bersama PPK dan Kontraktor, sehingga berpengaruh pada kualitas pekerjaan serta pelaporan progres pekerjaan.
Jakpidsus menerangkan lagi bahwa pada Penetapan tersangka yang ketiga ini berdasarkan surat Nomor : TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat Nomor : Print – 01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
“Tersangka (ITBD) dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP resmi ditahan selama 20 hari dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan”, Tegasnya. (BZ)
Posting Komentar