Deklarasi WBK dan WBBM - |
Kegiatan di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, (29/1/ 2024), dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang S.H., M.H dan dihadiri seluruh pejabat, maupun pegawai di lingkungan kerja kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang mengatakan : bahwa itu dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/11/2018 tanggal 30 November tentang pelaksanaan hasil rapat kerja kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018 dan Surat Edaran dari Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-348/C/Cr/5/12/2018 Tanggal 27 Desember 2018 tentang petunjuk pembangunan satuan kerja zona Integritas menuju WBK/WBBM di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
" Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas terkait penegakan hukum dan kewenangan yang dimiliki serta mempersiapkan perubahan-perubahan dalam pelayanan yang nyaman bagi masyarakat," tegasnya.
Setelah deklarasi dan penandatanganan, kemudian dilanjutkan dengan penyematan selempang dan pemasangan pin WBK kepada agen perubahan serta penandatanganan yang menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah siap menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (BZ).
Posting Komentar