Petugas BC Batam saat Layani Warga Melakukan Pendaftaran IMEI- |
Adapun
aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang
diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
"Dengan
ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika
penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas
pembebasan bea masuk." Ungkap Rizki.
Bea
Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam,
karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki
IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak
Singapura dan Malaysia dengan Batam, sehingga "BC Batam menerapkan
kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6
bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea
masuk." Lanjut Rizki
Hal
ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan
menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga BC
Batam membatasi penumpang yang melakukan
registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet
(HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun
terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang
memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
"Aturan
dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan
sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas
FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian
dan sudah ada yang divonis malah.", Pungkas Rizki.
Penumpang
yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat
meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi
Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa
langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah
menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Rizki
juga menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan
biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
"Kalau
memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong
sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.
Bagi
masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti
website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media
bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi
nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada
hari kerja dan jam kerja. Tutup rizki.
Rilis
Posting Komentar