Kapolres Karimun dan Jajaran saat Konferensi pers - |
" Tiga tersangka berinisial RS, AW dan SA. berhasil diamankan di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun yang hendak berangkat mengunakan kapal Fery menuju Batam. Sedangkan satu orang berinisial NS, berhasil diamankan di Kota Batam. Sabu seberat 700 gram disembunyikan dalam anus. Pelaku rencananya akan mengirim sabu tersebut ke Kalimantan." Ujar Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono serta Kasatnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Minggu (28/1/2024).
Lanjutnya, para tersangka mengakui membawa barang haram tersebut sudah tiga kali dengan aksi serupa yakni membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dubur atau anus.
“Dari pengakuan tersangka diketahui satu orang pelaku warga Kalimantan mendapatkan upah bervariasi Rp5 juta. Sementara yang tiga lagi warga Karimun mendapat upah kotor Rp10 juta kotor di luar dari makan,hotel dan tiket kapal,” sebutnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni 12 paket dengan total berat 700 gram. Tiga orang yang bertugas sebagai kurir ini masing-masing membawa 4 paket sabu yang disimpan di anus atau duburnya, dan satu lagi sebagai pengantar.
Selain 700 gram narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel, empat saset kondom yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor, dan dua lembar tiket kapal.
“Pasal yang di kenakan ke pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.
( Dian BS).
Posting Komentar