Hal ini, selaras dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.12.OT.03.01 tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa enam fungsi Satgas P2U sesuai, dengan pasal 2. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah, memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung dan pihak-pihak lain, memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/ Rutan, menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
Lebih lanjut, meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu, mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang-barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes,Isnawan menegaskan, Petugas P2U memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas P2U karena telah menjalankan tugas sesuai Prosedur Tetap (Protap), ” katanya.
Apa yang dilakukan oleh P2U ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya deteksi dini langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Isnawan juga senantiasa selalu dan terus mengingatkan, "Kepada segenap personilnya untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan," tegasnya.
Isnawan juga berharap, Lapas Brebes kedepannya selalu dalam kondisi yang kondusif, “Dan terhindar dari peredaran barang-barang terlarang lainnya,” harapnya.
(Salam)
Posting Komentar