Kegiatan ini dilaksanakan Guna tercapainya pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan PNBP hasil kegiatan kemandirian di satuan kerja Pemasyarakatan. Selain itu Sehubungan dengan telah disahkannya Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan Nomor PAS-87.OT.02.02 Tahun 2023 yang akan dipergunakan sebagai pedoman serta pelaksanaan lebih lanjut dalam melaksanakan pengelolaan PNBP fungsional dari hasil kegiatan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno tersebut diikuti oleh seluruh pejabat Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Erwedi menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah target kinerja tahun 2023 bidang pembinaan narapidana, antara lain Program Pelatihan Keterampilan Bersertifikat target nya Rp 4.015.777.000 dengan perolehan PNBP kegiatan kerja dan produksi tahun 2023 mencapai 90.36% yaitu Rp3.628.805.609.
"Untuk itu diharapkan tahun 2024 kita dapat sama-sama meningkatkan kinerja khususnya di bidang pembinaan kemandirian dengan tetap mengacu pada tujuan, fungsi dan sasaran dari Sistem Pemasyarakatan yang berbasis pembinaan," pungkas Erwedi.
(Salam)
Posting Komentar