Bupati Natuna Wan Siswandi- |
Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi mengenai langkah yang diambil oleh Pemkab Natuna terkait kasus tersebut mengatakan, bahwa Pemkab Natuna tidak memiliki kewenangan untuk proses pemulangan para nelayan dari Malaysia ke Indonesia, namun kewenangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Konsulat Jendral Republik indonesia di Malaysia.
" Kan sudah proses, kita tidak punya kewenangan terhadap proses di Malaysia, itu urusan Konjen RI disana, sampai mengantarkan ke Provinsi. Hal itu juga sudah kita sampaikan kepada Gubenur," jelas Wan Siswandi kepada wartawan di Ranai, Selasa (5/12/2023).
Nantinya jika para nelayan tersebut sudah dipulangkan ke Provinsi Kepri, barulah Pemkab Natuna akan menjemput mereka untuk dibawa pulang ke Natuna.
"Tugas kita di Natuna adalah, begitu dikembalikan, barulah tugas kita untuk proses kembalinya ke Natuna," tambah Bupati.
9 orang nelayan Natuna tersebut, ditangkap Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) yang melakukan penangkapan ikan diperairan Malaysia dengan menggunakan 3 unit kapal Pompong pada menahan tiga kapal nelayan tradisional Natuna, pada Selasa, 14 November 2023.
Kapal nelayan Natuna itu dianggap masuk perairan Malaysia dan menangkap ikan tanpa izin dari otoritas Malaysia.
Kejadian tersebut sudah kedua kali menimpa nelayan Natuna dalam dua tahun belakangan. Tahun 2022, dua orang nelayan Natuna harus mendekam dipenjara Malaysia selama enam bulan karena divonis bersalah dianggap melakukan illegal fishing di perairan Malaysia.
Piston
Posting Komentar