Warga Baru dan Petugas Gabungan - |
Dengan bertambahnya 8 KK tersebut, saat ini sudah 94 KK yang telah menempati hunian sementara.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dengan terbitnya aturan tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberi jaminan terhadap hak-hak warga yang terdampak pengembangan Pulau Rempang.
Untuk itu, Muhammad Rudi menegaskan jika kunci utama kesuksesan dalam Pengembangan Rempang Eco City ini adalah partisipasi dari seluruh masyarakat secara umum dan partisipasi masyarakat Rempang secara khusus.
"Saya mengajak kita semua untuk saling bersinergi demi mewujudkan Batam yang maju dan modern. Ini penting untuk kemajuan Kota Batam kedepannya," ujar Muhammad Rudi.
Warga Sembulang Pasir Merah, Marianis Samad mengatakan, perpindahannya ke hunian sementara ini merupakan bentuk dukungannya dalam Pengembangan Rempang Eco City. Sebab ia meyakini, Pengembangan Rempang Eco City ini akan berdampak pada kehidupannya kedepan, terutama untuk anak dan cucunya kedepan.
"Saya sangat mendukung program pemerintah di kampung kami ini. Karena program ini nantinya yang akan menikmati juga kami warga Rempang. Terutama untuk anak dan cucu kami," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Sembulang Camping, Sufiah. Kepindahannya ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan dari keluarganya dalam Pengembangan Rempang Eco City. Ia berharap, Pengembangan Rempang Eco City ini bisa segera diselesaikan sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi keluarganya kedepan.
"Kami pindah atas kemauan sendiri. Saya berharap bisa lebih maju dan hunian kami yang baru bisa segera disiapkan dan program ini berjalan lancar. Karena saya juga ingin untuk pindah ke tempat yang baru kami," katanya.
Humas BP Batam
Posting Komentar