Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Sub Seksi Registrasi Bimkemas terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.
Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa. Pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, Lapas dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan. Kemudian selanjutnya Lapas Brebes membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.
Penjemputan Tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan dibantu oleh pihak kepolisian untuk menuju lokasi persidangan yang berada di kantor Pengadilan Negeri Brebes. Dalam hal ini Lapas Brebes mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan.
Saat dimintai keterangan Tim Humas, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan bahwa Lapas Brebes siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan. "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang diperlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.
(Salam)
Posting Komentar