Bahas Plagiasi, Lapas Brebes Ambil Bagian dalam BSK Kumham Cerdas


Bahas Plagiasi, Lapas Brebes Ambil Bagian dalam BSK Kumham Cerdas

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, ikut ambil bagian dalam program kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) Cerdas yang diselenggarakan oleh BSK Kumham secara virtual melalui Zoom Meeting  Rabu, (6/12/2023). 


Program BSK Kumham Cerdas ini merupakan program baru dari BSK Kumham yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya pada hari yang sama, di mana pada minggu ini mengambil topik “Plagiasi/Plagiarism”.


Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan, Kasubag TU beserta staf ini dilakukan di ruang WBK & WBBM Lapas Brebes.


Sementara itu, dalam kesempatan yang diberikan Sekretaris BSK Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan terkait pentingnya keaslian dan kejujuran, dimana apabila terjadinya plagiasi tentunya menjadi hal yang sangat menggelitik. “Dengan diadakannya kegiatan BSK Kumham Cerdas ini, diharapkan kita semua para peserta tau akan pentingnya orisinalitas dan kejujuran, dimana tindakan mengcopy atau memplagiasi tanpa mencantumkan sumbernya tentunya merupakan hal yang menggelikan dan bahkan bisa berdampak sampai pada persoalan hukum,” ungkapnya.


Lebih Lanjut Jonny juga menyampaikan komitmen BSK untuk menegakan disiplin dan anti Plagiarism serta Jonny juga mengajak semua peserta untuk terlibat aktif pada sesi diskusi dan juga dapat memberikan masukan nantinya seusai narasumber memberikan materi terkait topik pembahasan BSK Kumham Cerda kali ini.

Bertindak sebagai Narasumber dalam BSK Kumham Cerdas kali ini adalah B. Lora Christiyanti, yang merupakan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Andi Ashari, Analis Hukum Ahli Madya Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM.


"Plagiat bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk mengganti cover buku atau sampul karya tulis orang lain dengan nama sendiri tanpa izin. Jenis plagiat ini mencakup penggunaan, peminjaman, atau penjiplakan ide, gagasan, kalimat, dan teori orang lain tanpa mencantumkan sumber referensi," ungkap Ibu Lora.


Dalam suasana diskusi yang penuh antusiasme, para peserta yang hadir secara virtual mendapatkan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif plagiat, baik bagi pembuat karya maupun institusi yang terlibat. Diskusi juga mencakup strategi untuk mencegah dan mengatasi plagiat dalam dunia akademis dan keilmuan.


Dalam kesempatan di dalam memaparkan materinya, narasumber menyampaikan terkait pengertian plagiasi, peraturan terkait dan juga jenis-jenis plagiasi. Dimana didalam penjelasannya plagiasi bukan hanya tulisan milik orang lain yang dapat diplagiasi namun tulisan sendiri pun dapat diplagiasi oleh kita.


Menutup penjelasannya narasumber menyampaikan plagiasi merupakan persoalan integritas bukan hanya di dunia pendidikan, penelitian maupun publikasi melainkan juga perlu diperhatikan dalam analisis kebijakan.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama